Rabu, 25 April 2012

LATAR BELAKANG " KEISTEMAWAA "DIY



        Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di  Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Pakualam, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti.
       Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara

Yang Menjadikan Yogyakarta Sebagai  " Daerah Istimewa "
1. Adanya “Ijab Qobul” dimana Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang merupakan LAMARAN dari Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Penguasa Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat telah DITERIMA dengan MAHAR yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945.

2. Amanah SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO IX, 5 September 1945

Bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat yang bersifat Kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami Pegang seluruhnya.

Bahwa perhubungan antara negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia,bersifat langsung dan Kami bertanggungjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanah Kami ini.

3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 merupakan “IKATAN” yang berupa Status Keistimewaan DIY menjadi bukti diterimanya “MAHAR” yang berupa Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, 5 September 1945 oleh Pemerintah Republik Indonesia.

5 komentar: